BAB II TINJAUAN PUSTAKA

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

1.    kerangka Teori
a.  Tinjauan tentang pengertian rehabilitasi
Kamus Besar Bahasa Indonesia terbitan Balai Pustaka, merumuskan arti “rehabilitasi” sebagai berikut :
1.    Pemulihan kepada kedudukan (keadaan) yang dahulu (semula)
2.    Perbaikan individu, pasien rumah sakit atau korban bencana supaya menjadi manusia yang berguna dan memiliki tempat dalam masyarakat.
Rumusan Kamus Besar Bahasa Indonesia :”pemulihan kepada keadaan semula “, nampaknya pengertian yang tepat tetapi masih belum lengkap karena belum secara rinci dimuat tentang apa yang dipulihkan kepada keadaan semula.
Para pakar sependapat bahwa rehabilitasi bermakna “pemulihan”. Sebagai pemulihan, tentu tidak persis (sama benar). Hampir sama atau serupa dengan semula, merupakan pengertian yang rasionil.
Rehabilitasi, diatur oleh Pasal 9 UU No 4 Tahun 2004 yang rumusanya sebagai berikut :
1.    Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi.
2.    Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana.
3.    Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam Undang-undang.


Penjelasan resmi Pasal 9 tersebut dirumuskan arti rehabilitasi sebagai berikut :
“Pengertian rehabilitasi dalam undang-undang ini adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang diberikan oleh Pengadilan.”
Butir 22 Pasal 1 KUHAP memuat pengertian “rehabilitasi” sebagai berikut:
“Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapatkan pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Mengamati rumusan penjelasan resmi Pasal 9 Undang-undang  No 4 Tahun 2004, “diberikan oleh Pengadilan”, kurang tepat, karena mengandung arti seolah-olah hal tersebut dimiliki Pengadilan. Seyogianya kata tersebut mempergunakan kata “ditetapkan Pengadilan”.

Jika diamati penjelasan Pasal 9 Undang-undang No 4 Tahun 2004 dengan rumusan butir 22 pasal 1 KUHAP, maka rumusan “ posisi semula” pada pejelasan Pasal 9 tersebut diganti pada butir 22 pasal 1 KUHAP dengan “kedudukan dan harkat serta martabat.” Hal ini mengandung arti bahwa posisi tersebut dimaksudkan sebagai kedudukan dan kehormatan. Dengan demikian kata “posisi” dijabarkan oleh KUHAP secara rinci sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan.
Sesuai dengan rumusan tersebut, memulihkan hak dalam:
1.    Kemampuan;
Pengertian kemampuan seseorang yaitu dimana dengan kemampuanya itu seorang dapat berbuat sesuatu, sehingga seseorang dapat menjamin kehidupan keluarganya.
2.    Kedudukan;
Pengertian kedudukan adalah tempat seorang di dalam suatu sistem, misalnya ia menjabat sebagai ketua partai, sebagai pegawai negeri, sebagai direktur, maka apabila ia tidak bersalah, maka kedudukanya itu harus dikembalikan kepada tempatnya semula
3.    Harkat dan martabat,
Pengertian harkat dan martabat adalah kedudukanya seseorang di dalam masyarakat, sehingga orang tersebut merupakan orang yang terpandang di lingkunganya. Harkat dan martabat berkaitan erat dengan nama baik seseorang, karena dengan nama baik itu seseorang dihargai oleh masyarakat, dapat dijadikan panutan oleh masyarakat.

Dalam hal kesalahan yang bersangkutan tindak terbukti dalam suatu perkara, Hal tersebut mencemarkan nama baiknya, maka nama baik yang tercemar itu harus direhabilitasi, sehingga yang bersangkutan dihargai kembali oleh masyarakat lingkungannya.

Pada kenyataan dalam masyarakat, selalu menjadi masalah adalah kedudukan, karena yang bersangkutan belum menjadi kasus/perkara, kedudukan tertentu dalam suatu badan atau badan hukum atau badan usaha atau organisasi tertentu, tak dapat dipulihkan. Meskipun ada asas praduga tak bersalah sebagaimana dirumuskan Pasal 8 Undang-undang No 4 tahun 2004 yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili dimuka sidang peradilan, wajib dianggap tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan mempunyai kekuatan hukum tetap, namun pada kenyataannya, kedudukan yang bersangkutan telah diduduki orang lain.

Persepsi tentang “kedudukan” menurut Undang-undang No 4 Tahun 2004, jelas dimuat kata “posisi semula “. Hal ini dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dirumuskan “Keadaan semula”. Kedua rumusan tersebut, baik “posisi” maupun “keadaan semula” merupaka hal yang dimengerti oleh masyarakat umum tetapi pelaksanaannya dalam praktek, sering menimbulkan masalah. Bagi pegawai negeri, pada kenyataannya belum ada masalah karena posisi sebagai pegawai negeri dengan rehabilitasi, tetap dapat dipulihkan. Paling rumit pada perusahaan swasta, karena secara murni, asas praduga tak bersalah, tidak terlaksana dengan baik dalam masyarakat, bahkan berurusan dengan polisi saja, telah dianggap perbuatan tercela, apalagi ditangkap atau ditahan. Pada umumnya manusia sering dihinggapi kecenderungan berprasangka jelek.

b.  Tinjauan tentang tersangka dan terdakwa.
1.    Pengertian tersangka dan terdakwa.
    Tersangka atau terdakwa adalah orang-orang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Hal ini dijelaskan dalam KUHAP Pasal 1 butir 14 dan butir 15, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP dijelaskan:
“Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Sementara Pasal 1 butir 15 KUHAP, menjelaskan:
“Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili dalam sidang pengadilan”.

    Berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa seorang tersangka atau terdakwa adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan bukti permulaan yang cukup, sehinnga orang tersebut harus dilidik, disidik, dan diperiksa oleh penyidik. Kemudian harus dilakukan tindakan penuntutan dimuka sidang oleh penuntut umum dan hakim dan jika perlu dapat dilakukan tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penahanan, penyitaan sesuai cara yang diatur dalam Undang-Undang. Pada saat ini tersangka atau terdakwa tidak lebih dari objek pemeriksaan yang dapat diperlakukan sekehendak hati oleh aparat penegak hukum. Hak asasi, harkat dan martabat dari tersangka atau terdakwa tidak pernah dihargai.
2.    Hak-hak tersangka dan terdakwa.
a)    Hak untuk segera mendapat pemeriksaan.
    Seorang terdakwa atau tersangka mempunyai hak untuk segera mendapatkan pemeriksaan baik dalam penyidikan atau dalam persidangan. Seperti disebutkan dalam KUHAP Pasal 50 disebutkan bahwa seorang tersangka berhak segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dihadapkan pada penuntut umum. Kemudian hak tersangka untuk perkaranya segera diajukan ke Pengadilan dan berhak segera diadili oleh Pengadilan.

b)    hak untuk melakukan pembelaan.
Seorang tersangka atau terdakwa mempunyai hak untuk membela diri baik dengan penasehat hukum atau tidak. Berbagai pembelaan yang dapat dilakukan oleh tersangka atau terdakwa diatur dalam KUHAP Pasal 51-57, yang dapat diuraikan sebagai berikut:
(1).  Berhak diberitahukan dengan jelas dan dengan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya.
(2).  Berhak memberikan keterangan secara bebas dalam berbagai tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan sampai pemeriksaan di Pengadilan.
(3).  Berhak untuk mendapatkan juru bahasa dalam semua tingkat pemeriksaan baik dari penyidikan sampai proses pengadilan.
(4).  Berhak untuk mendapatkan bantuan hukum oleh seorang atau beberapa penasehat hukum dalam semua tingkat pemeriksaan.

c)    Hak untuk melakukan upaya hukum.
Berdasarkan pada Undang-Undang seorang terdakwa yang dijatuhi hukuman dapat menerima atau menolak putusan yang dijatuhkan. Ketidak puasan atas putusan pengadilan bisa dimanfaatkan untuk melakukan upaya hukum yang di bagi menjadi dua, yaitu:
(1). Upaya hukum biasa.
Upaya hukum biasa dapat berupa permintaan banding kepada Pengadilan Tinggi dan Upaya permintaan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(2). Upaya hukum luar biasa.
Upaya hukum luar biasa dapat berupa permintaan pemeriksaan Peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

d)    Hak untuk mendapat ganti rugi dan rehabilitasi.
Ganti rugi atau rehabilitasi dapat dilakukan oleh tersangka atau terdakwa apabila;
(1).  Penangkapan, penahanan, penggeledahan, atau penyitaan yang dilakukan tanpa alasan hukum yang sah.
(2). Apabila putusan pengadilan menyatakan terdakwa bebas karena tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti atau tindak pidana yang didakwakan kepadanya bukan merupakan suatu kejahatan atau pelanggaran.


c.  Tinjauan Mengenai Putusan pengadilan
1.    Pengertian Putusan Pengadilan
Berdasarkan Pasal 1 butir 11 KUHAP pengertian putusan pengadilan adalah pernyataan Hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang datui dalam undang-undang. Sedangkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan pengertian tentang putusan yaitu hasil atau kesimpulan dari suatu yang telah dipertimbangkan dan dinilai semasak-masaknya yang dapat berbentuk tulisan ataupun lisan. Mengenai putusan yang diterjemahkan dari vonis adalah hasil akhir dari pemeriksaan perkara di sidang Pengadilan. (Leden Marpaung, 1992: 406)

Dalam mengambil putusan tersebut, hakim harus melakukan musyawarah terlebih dahulu. Musyawarah dilakukan dengan hakim lain yang menangani perkara tersebut yang disebut dengan majelis hakim, yang terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Jika terjadi perbedaan pandangan dalam memutus perkara maka akan diambil dengan suara terbanyak dan jika tidak diperoleh, maka putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa (Pasal 182 ayat (6) KUHAP). Putusan tersebut haruslah diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka untuk umum agar keputusan tersebut dapat sah dan mempunyai kekuatan hukum. Maksud yang lain adalah supaya masyarakat mengetahui bahwa yang diputuskan oleh hakim itu berdasarkan undang-undang dan telah memenuhi rasa keadilan, tidak memihak salah satu pihak dan juga tidak adanya intervensi yang dilakukan oleh pihak lain.



2.    Macam Putusan Pengadilan
Ada dua macam putusan pengadilan dalam memutus suatu perkara, yaitu putusan akhir dan putusan sela.
a)    Putusan akhir adalah keputusan yang diambil dengan memeriksa perkara secara keseluruhan atau keputusan untuk mengakhiri proses pidana di sidang pengadilan. Dasar hukum putusan akhir ini adalah pada Pasal 182 ayat (3) dan ayat (8) KUHAP.
b)    Putusan sela adalah keputusan yang diambil oleh hakim selama proses pemeriksaan perkara dan belum masuk pada pokok perkara. Dasar hukumnya adalah terdapat dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP. Keputusan sela berbentuk penetapan (Imam Soetikno dan Robby Khrismanaha, 1996: 61).

3.    Bentuk Putusan Pengadilan
Bentuk putusan yang akan dijatuhkan pengadilan pada umumnya tergantung dari hasil musyawarah yang bertitik tolak dari surat dakwaan dengan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan (M. Yahaya Harahap, 2000: 346), berupa :
a)    Putusan Bebas
Putusan bebas ini menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang telah didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa yang berada dalam status tahanan akan dibebaskan seketika itu juga kecuali jika ada alasan lain yang sah yang menyebabkan terdakwa perlu ditahan (Pasal 191 ayat (3) KUHAP). Putusan bebas ini diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang bunyinya :
“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti Yang dimaksud dengan “perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan,maka terdakwa diputus diputus bebas”. ]
Dimaksud dengan ‘pebuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan” adalah tidak cukup terbukti menurut hakim atas dasar pembuktian dengan mengunkan alat bukti dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam hal putusan bebas, pengadilan atau hakim menyimpulkan tidak terdapat bukti-bukti yang sah dan meyakinkan, bahwa terdakwalah yang melakukan perbuatan yang didakwakan itu. Hal ini tercantum dalam pasal 183 KUHAP :
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana bebar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”

Menurut pasal 185 ayat (2) KUHAP, mengenai adanya seorang saksi saja, tanpa dikuatkan alat bukti lain bukanlah merupakan suatu kesaksian. Dengan demikian, apabila dituduhkan apa yang didakwakan kepada seorang terdakwa sedangkan hanya seorang saksi saja yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keterangan terdakwa, tanpa dikuatkan alat bukti lain, maka hakim harus memutus membebaskan terdakwa dari segala tuduhan atau vrijspraak.

b)    Putusan Lepas dari Segala Tuntutan
Pengaturan terhadap dijatuhkannya putusan ini terdapat dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP, yang bunyinya :
“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.

Putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum berdasar kriteria-kruteria sebagai berikut :

a)    Apa yang didakwakan kepada terdakwa memeng terbukti secara sah dan meyakinkan, sekalipun terbukti, hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana.
b)    Terdapat keadaan-keadaan istimewa yang menyebabkan terdakwa tidak dapat dijatuhi suatu hukuman pidana menurut beberapa pasal dari KUHAP atau karena adanya alasan pemaaf.
Apabila pada saat penjatuhan putusan, status terdakwa dalam tahanan, maka padas saat penjatuhan putusan harus dibarengi dengab perintah untuk membebaskan terdakwa dari tahanan sesuai dengan cara yang diatur dalam pasal 191 ayat (3) dan pasal 192.

Dari hal tersebut maka terdakwa memang terbukti melakukan suatu perbuatan. Hanya saja perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga tidak mungkin untuk dijatuhi sanksi pidana.  Kepada terdakwa yang ada dalam status tahanan akan dibebaskan seketika itu juga kecuali jika ada alasan lain yang sah yang menyebabkan terdakwa perlu ditahan. (Pasal 191 ayat (3) KUHAP)
Untuk melihat lebih jelas apa yang dimaksud dengan putusan pelepasan dari segala tuntutan hukum, ada baiknya putusan itu dibandingkan dengan putusan pembebasan. Perbandinggan tersebut dapat dilihat dari beberapa segi, antara lain:
a)    Ditinjau dari segi pembuktian
Pada putusan pembebasan, pembuktian tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa “tidak terbukti’ secara sah dan meyakinkan. Jadi, tidak memenuhi asas pembuktian menurut undang-undang secara negatif serta tidak memenuhi asas batas minimum pembuktian yang diatur dalam pasal 183 KUHAP. Lain halnya pada putusan lepas dari segala tuntutan hukum, apa yang didakwakan kepada terdakwa cukup terbukti secara sah baik dinilai dari segi pembuktian menurut undang-undang maupun dari segi batas minimum pembuktian yang diatur dalam pasal183. akan tetapi, perbuatan yang terbukti itu “tidak merupakan tindak pidana”. Tegasnya perbuatan yang didakwakan dan yang telah terbukti itu tidak diatur dan tidak termasuk ruang lingkup hukum pidana
b)    Ditinjau dari segi penuntutan
Pada putusan pembebasan, perbuatan yang dilakukan dan didakwakan kepada terdakwa benar-benar perbuatan tindak pidana yang harus dituntut dan diperiksa di sidang “pengadilan pidana”. Cuma dari segi penilaian pembuktian, peembuktian yang ada tidak cukup mendukung keterbukaan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu kesalahan terdakwa tidak terbukti, terdakwa “diputus bebas”, dan membebaskan dirinya dari ancaman pidana yang diancamkan pada pasal tindak pidana yang diancamkan kepadanya. Sedangkan pada putudan lepas dari segala tuntutan hukum, pada hakikatnya apa yang didakwakan kepadanya bukan merupakan perbuatan tindak pidana. Barangkali hanya berupa quasi tindak pidana, seolah-olah penyidik dan penuntut umum melihatnya sebagai perbuatan tindak pidana.

c)    Putusan Pemidanaan
Putusan pidana yang akan dijatuhkan Hakim tidaklah melebihi dari apa yang telah dituntut jaksa penuntut umum dalam tuntutannya. Selain itu putusan pidana hanya dijatuhkan apabila karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggug jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Putusan pidana ini diatur dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yang bunyinya :
“Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana”.

Dari keterangan pasal diatas berarti penjatuhan putusan pemidanaan terhadap terdakwa didasarkan pada penilaian pengadilan. Jika pengadilan berpendapat dan menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Atau dengan penjelasan lain, apabila menurut pendapat dan penilaian pengadilan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya sesuai dengan sistem pembuktian dan asas minimum pembuktian yang ditentukan dalam pasal 183, kesalahan terdakwa telah cukup terbukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang memberi keyakinan kepada hakim, terdakwalah pelaku tindak pidana.
Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman yang ditentukan dalam pasal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Adapun yang dapat dijatuhkan hakim adalah suatu penghukuman seperti dalam pasal 10 KUHP yaitu ;
a)    Hukuman Pokok
-    Hukuman mati
-    Hukuman penjara
-    Hukuman kurungan
-    Hukuman denda
b)    Hukuman Tambahan
-    pencabutan beberapa hak tertentu
-    perampasan barang tertentu
-    pengumuman keputusan hakim
Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan tersendiri tapi hanya dapat dikenakan disamping hukum pokok. Terhadap suatu putusan yang mengandung penghukuman terdakwa, pihak-pihak yang merasa tidak puas tidak ada larangan untuk naik banding. Oleh karena itu, baik terdakwa ataupun penuntut umum dapat mengunakan upaya hukum apabila putusan hakim kurang memuaskan.
Putusan yang menjatuhkan hukuman pemidanaan kepada seorang terdakwa tidak lain daripada putusan yang berisi perintah untuk menghukum terdakwa sesuai dengan ancaman pidana yang disebut dalam pasal pidana yang didakwakan.Undang-undang memberi kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana antara hukuman “minimum” dan “maksimum” yang diancamkan dalam pasal pidana yang bersangkutan. sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 12 KUHP. Namun demikian, titik tolak hakim menjatuhkan putusan pemidanaan harus didasarkan pada ancaman yang disebutkan dalam pasal pidana yang didakwakan.
Berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP tersebut apabila kesalahan tidak cukup terbukti seperti dalam surat dakwaan dan perbuatan tersebut oleh hakim harus dijatuhi hukuman atau pidana terhadap terdakwa, kecuali terdakwa saat melakukan  tindak pidana itu belum berumur 16 tahun. Maka hakim dapat mengambil kebijakan dan memutuskan :
a)    Anak itu dikembalikan kepada orang tuanya atau walinya dengan tidak dijatuhkan hukuman.
b)    Pada anak itu dinyatakan sebagai anak negara, maksudnya tidak dijatuhi hukuman, namun diserahkan kepada rumah pendidikan anak-anak nakal.
c)    Anak itu dijatuhi hukuman sepe rti  biasa apabila perbuatanya sudah merupakan bakat.
Untuk melihat status terdakwa yang dapat diperintahkan pengadilan berbarengan dengan saat putusan diucapkan, berpedoman pada Pasal 193 ayat (2) menyatakan bahwa ada berbagai status yang dapat diperintahkan pengadilan terhadap seorang terdakwa yang dijatuhi dengan putusan pidana.
d).   Syarat dan Isi Putusan Pengadilan
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim harus memperhatikan hal-hal yang menjadi syarat sahnya dijatuhkan putusan tersebut. Hal ini penting agar putusan yang dijatuhkan Hakim mempunyai kekuatan hukum dan tidak batal demi hukum. Syarat tersebut telah diatur dalam Pasal 195 KUHAP, yang bunyinya :
“Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum”.
Pada dasarnya putusan pengadilan itu terdiri dari beberapa hal, yaitu :
(1)    Pendahuluan
Pendahuluan ini terdiri dari kepala putusan, yang berbunyi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, nama pengadilan negeri yang memutus, identitas terdakwa, keterangan terdakwa, keterangan status penahanan terdakwa, pernyataan pengadilan negeri telah mempelajari berkas perkara, telah mendengar keterangan saksi-saksi, memperhatikan barang bukti dan keterangan terdakwa, telah mendengarkan tuntutan dari penuntut umum serta telah mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya.

(2)    Pertimbangan
a)    Pertimbangan pengadilan mengenai peristiwa dan fakta yang telah diperoleh pada pemeriksaan di depan persidangan yang mempunyai hubungan dengan upaya pembuktian terhadap kesalahan terdakwa yang didakwakan, adanya keterangan saksi serta barang bukti, pokok-pokok tuntutan dari penuntut umum serta adanya pembelaan terdakwa atau penasehat hukumnya.
b)    Pertimbangan hukum yaitu pertimbangan yang menjadi dasar dari dijatuhkannya putusan yang berisi dasar-dasar hukum bagi hakim dalam memutus perkara.
(1)    Amar Putusan
Amar putusan ini sering juga disebut bunyi putusan karena berisi terbukti atau tidaknya dakwaan yang didakwakan serta hukuman yang dijatuhkan.
(2)    Penutup
Ketentuan penutup ini memuat hari dan tanggal diadakannya musyawarah Hakim, hari dan tanggal putusan diucapkan, nama-nama dan susunan Majelis Hakim, nama Panitera/Panitera Pengganti, nama Penuntut Umum serta nama terdakwa dan Penasehat Hukumnya. Dan kemudian akan ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera/Panitera Pengganti.

Menurut Pasal 197 ayat (1) KUHAP suatu putusan pemidanaan memuat :
a)    Kepala putusan yang berbunyi : DEMI KEADIALAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
b)    Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan terdakwa.
c)    Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.
d)    Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.
e)    Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.
f)    Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
g)    Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali diperiksa oleh hakim tunggal.
h)    Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasi dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
i)    Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.
j)    Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik yang dianggap palsu.
k)    Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
l)    Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus, dan nama panitera.
                                   
Pada Pasal 197 ayat (2) KUHAP disebutkan mengenai putusan yang mempunyai akibat batal demi hukum yaitu jika tidak memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l yang tersebut diatas. Tetapi jikalau terjadi kekhilafan dan/atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan tersebut, kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f, dan h (Penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP).

Previous
Next Post »