ASN mendapatkan Tunjangan Kinerja tiap bulan, diluar penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besar kecilnya Tunjangan Kinerja sesuai kelas jabatan yang dimiliki ASN. Besarnya Tunjangan Kinerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah sebesar 80% dari kelas jabatan pelaksana pada unit kerjanya yang mengerjakan tugas dan pekerjaan yang berhubungan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar. Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin akan berbeda-beda nominalnya antar lembaga/kementerian yang satu dengan yang lain.
Tukin yang diterima para ASN yang bekerja di instansi, lembaga atau kementerian bervariasi dalam hal jumlah. Ada yang mencapai 100% seperti para ASN Kementerian Keuangan, 90 %, 80% dan paling rendah sebesar 70%. Hal itu sangat tergantung dari kinerja masing-masing instansi tersebut. Berikut contoh besaran tukin yang diterima para ASN di Kementerian Keuangan yang mencapai kinerja 100% berkat pencapaian target pajak pada 2018 :
- Kelas Jabatan 17 Rp. 29.085.000,00
- Kelas Jabatan 16 Rp. 20.695.000,00
- Kelas Jabatan 15 Rp. L4.721 .000,00
- Kelas Jabatan 14 Rp. II.670.000,00
- Kelas Jabatan 13 Rp. 8.562.000,00
- Kelas Jabatan 12 Rp. 7 .271.000,00
- Kelas Jabatan 11 Rp. 5.183.000,00
- Kelas Jabatan 10 Rp. 4.551.000,00
- Kelas Jabatan 9 Rp. 3.781.000,00
- Kelas Jabatan 8 Rp. 3.319.000,00
- Kelas Jabatan 7 Rp. 2.928.000,00
- Kelas Jabatan 6 Rp.2.702.000,00
- Kelas Jabatan 5 Rp. 2.493.000,00
- Kelas Jabatan 4 Rp.2.350.000,00
- Kelas Jabatan 3 Rp. 2.216.000,00
- Kelas Jabatan Rp. 2.089.000,00
- Kelas Jabatan 1 Rp. 1.968.000,00
Kelas jabatan ASN dan besarnya Tunjangan Kinerja adalah komponen tak terpisahkan dari capaian kinerja individu ASN. Tunjangan Kinerja tak dibayarkan atau dipotong kepada para ASN yang :
1. Tak memegang jabatan
2. Dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain;
3. Diberhentikan sementara lantaran ditahan pihak berwajib sebab menjadi tersangka tindak pidana hingga adanya putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap;
4. Diberhentikan dan tengah meminta banding administratif yang tak dibolehkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara;
5. Berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
6. Tengah menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;
7. Tengah mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN;
8. Tak berhak memperoleh tunjangan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. PNS yang tak membuat Laporan Kinerja Pegawai (besarnya pemotongan 25 % pada bulan bersangkutan)
10. PNS yang terlambat masuk bekerja.
11. PNS yang pulang cepat (0,5% - 1,5 % pada bulan bersangkutan)
12. PNS yang tak masuk bekerja.
13. PNS yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.
14. PNS yang tak mengisi Daftar Hadir (1,5% pada bulan bersangkutan)
15. PNS yang cuti sakit yang tak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.
16. PNS yang dijatuhi Hukuman Disiplin.