Lebih Paham Aturan Tunjangan Anak PNS

Menyimak Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 mengenai Pokok-Pokok Kepegawaian dijelaskan di Pasal 7, tiap pegawai negeri sipil (PNS) memiliki hak menerima gaji layak disesuaikan tugas dan tanggung jawab yang diembannya. Berikutnya dijelaskan juga jika tiap PNS dan keluarganya harus bisa hidup dengan layak menggunakan gajinya dengan begitu ia bisa fokus penuh menyelesaikan pekerjaan yang diembannya. Karena itu ada tunjangan anak PNS.



Untuk menetapkan besarnya gaji PNS tentunya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, di samping itu pun kondisi lokasi di mana PNS ditugaskan. Gaji dan tunjangan yang melekat merupakan penghasilan yang diperoleh PNS yang telah diangkat pejabat berwenang berdasarkan surat keputusan menurut aturan yang berlaku. Pembayaran gaji PNS dibayarkan tiap awal bulan sebelum yang bersangkutan menjalankan pekerjaannya. Rincian pembayaran gaji tercantum dalam suatu daftar yang dinamakan Daftar Gaji Induk/bulanan. Berbagai komponen yang melekat ke gaji PNS antara lain tunjangan istri/suami dan tunjangan anak.

1. Tunjangan Istri/Suami

Yaitu tunjangan yang dibayarkan kepada PNS yang memiliki isteri/suami. Beberapa ketentuannya yaitu : disediakan kepada seorang istri/suami yang sah; nominalnya 10 % dari gaji pokok; dihentikan di bulan selanjutnya bila bercerai atau meninggal dunia; dibuktikan dengan surat nikah/akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.

2. Tunjangan Anak  PNS

Yaitu tunjangan yang dibayarkan kepada PNS yang memiliki anak baik itu anak kandung, anak tiri maupun anak angkat. Beberapa ketentuannya adalah : anak belum berumur 21 tahun; belum pernah menikah; belum berpenghasilan sendiri; nyata sebagai tanggungan PNS bersangkutan. Tunjangan Anak PNS dibayarkan paling banyak kepada dua orang anak dengan nominal 2 persen setiap anak dari gaji pokok. Tunjangan anak PNS akan distop untuk bulan selanjutnya jika tak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia. Bbatas umur anak yang 21 tahun bisa diperpanjang hingga umur 25 tahun, jika anak masih bersekolah. Untuk itu harus bisa memperlihatkan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/ perguruan tinggi jika anak masih sekolah/kursus/kuliah. Juga masa pelajaran di sekolah/kursus/perguruan tinggi itu setidaknya satu tahun dan anak tak memperoleh beasiswa.

Agar bisa mendapatkan tunjangan anak PNS maka mesti dibuktikan dengan :

1. Surat Keterangan Kelahiran Anak/Akta Kelahiran yang dikeluarkan pejabat berwenang di Kantor Catatan Sipil/lurah/camat setempat

2. Surat Keputusan Pengadilan yang memutuskan/mensahkan perceraian dimana anak adalah tanggungan penuh janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang bercerai

3. Surat Keterangan yang dikeluarkan lurah/camat jika si anak memang butuh tanggungan si janda/duda untuk tunjangan anak tiri bagi janda/duda yang suami/isterinya meninggal dunia

4. Surat Keputusan Pengadilan Negeri mengenai pengangkatan anak (hukum adopsi) bagi tunjangan anak PNS anak angkat (jika PNS mengangkat anak lebih dari 1 anak angkat, untuk itu pembayaran tunjangan anak hanya untuk maksimal 1 anak)

5. Tunjangan anak tiri/anak angkat diberikan dari bulan diterimanya surat kelahiran oleh satuan kerja/pejabat administrasi belanja pegawai (pembayaran tunjangan anak tiri/anak angkat tidak berlaku surut).