PP No. 30 Tahun 2020 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Sebagaimana kebiasaan selama ini, daftar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) diputuskan dalam Peraturan Pemerintah  (PP) mengenai Kenaikan Gaji Pokok PNS. Di tahun 2019, gaji pokok PNS  dikukuhkan berdasarkan PP No. 15 Tahun 2109 mengenai Perubahan Kedelapan Belas Atas PP No. 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Selain PP kenaikan gaji, pemerintah pun mengeluarkan PP No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP No. 30 tahun 2020 sudahkah keluar?



Dalam menjalankan aturan Pasal 78 UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, keluarlah PP No. 30 Tahun 2019 perihal Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP ini keluar dengan tujuan memastikan objektivitas pembinaan PNS dengan berdasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian dijalankan sesuai perencanaan kinerja di tingkat individu maupun tingkat unit atau organisasi yang selalu mempertimbangkan target, capaian, hasil, dan manfaat yang diraih, sekaligus juga perilaku PNS.

Dalam Pasal 4 dijelaskan “Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan sesuai prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan. Penilaian Kinerja PNS dijalankan dengan suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang meliputi: a. perencanaan kinerja; b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja; d. tindak lanjut; dan e. Sistem Informasi Kinerja PNS. Perencanaan Kinerja meliputi penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan mempertimbangkan Perilaku Kerja.

Mekanisme pembuatan SKP dikerjakan dengan mempertimbangkan : a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah; b. perjanjian kinerja; c. organisasi dan tata kerja; d. uraian jabatan; dan/atau e. SKP atasan langsung. SKP dalam Pasal 9 ayat (1 dan 2) berisi poin-poin kinerja utama yang mesti diwujudkan seorang PNS tiap tahun. Di samping kinerja SKP bisa berisi data kinerja tambahan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi, sesuai PP ini dibuat menurut perjanjian kinerja Unit Kerja yang dipimpinnya dan mempertimbangkan : a. rencana strategis; dan b. rencana kerja tahunan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi utama, sesuai PP ini disetujui menteri yang mengoordinasikan. SKP untuk pejabat pimpinan tinggi madya disetujui pimpinan Instansi Pemerintah. Sementara SKP untuk pejabat pimpinan tinggi pratama disetujui pejabat pimpinan tinggi madya.

Dijelaskan pula dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 ini bahwa SKP untuk pejabat pimpinan tinggi yang memimpin unit kerja setidaknya menjelaskan indikator kinerja terkait dengan tugas dan fungsi sekaligus kinerja pemakaian anggaran. Dalam Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa SKP untuk pejabat pimpinan Unit Kerja mandiri sebagaimana dimaksud disetujui menteri atau pejabat pimpinan tinggi yang mengoordinasikannya.

Pada Pasal 23 PP ini disebutkan bahwa SKP untuk pejabat administrasi, disetujui oleh atasan langsung. Sementara SKP untuk pejabat fungsional dibuat sesuai SKP atasan langsung dan organisasi/unit kerja. Pedoman pembuatan SKP sebagaimana dimaksud tak diwajibkan untuk PNS yang diangkat sebagai Pejabat Negara atau pimpinan anggota lembaga non struktural, diberhentikan sementara, menempuh cuti di luar tanggungan negara, atau masuk ke masa persiapan pensiun.

SKP yang sudah dibuat dan disepakati sebagaimana dimaksud ditandatangani oleh PNS kemudian ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, ditetapkan tiap tahun di bulan Januari. Berikutnya, penilaian SKP dilakukan menggunakan hasil pengukuran kinerja yang dilakukan Pejabat Penilai Kinerja PNS. Khusus untuk pejabat fungsional, penilaian SKP bisa memperhatikan penilaian dari Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional. penilaian Kinerja PNS ditetapkan dalam bentuk angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut :

1. Sangat Baik, jika PNS punya: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) – 120 (seratus dua puluh); dan 2) menghasilkan inovasi baru dan/atau cara baru untuk peningkatan kinerja yang memberi manfaat untuk organisasi atau negara;

2. Baik, jika PNS punya nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) – angka 120 (seratus dua puluh); c. Cukup, jika PNS punya nilai dengan angka 70 (tujuh puluh)

3. Kurang, jika PNS punya nilai dengan angka 50 (lima puluh) – angka 70 (tujuh puluh); dan

4. Sangat Kurang, jika PNS punya nilai dengan angka di bawah 50.