Mencoba Menghitung Angka UMR DKI 2020

Besarnya UMR DKI 2020 sudah dapat diperkirakan dari saat ini. Bilamana merujuk ke rumus penentuan upah minimum yang ditetapkan pada PP No. 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan, kenaikan upah minimum tahun sesudahnya yaitu tingkat inflasi + angka pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga diperkirakan kenaikan UMR DKI 2020 tak akan jauh-jauh dari 8.03 % sebagai besaran kenaikan upah 2019.



Misalnya saja angka inflasi di tahun 2019 adalah 3,7 % dengan pertumbuhan ekonomi 5,3 % maka kenaikan UMR DKI 2020 sekitar 9 %. Pemerintah menetapkan capaian inflasi di tahun 2019 tak akan melampaui tahun sebelumnya dan optimis dapat diwujudkan. Selama ini pemerintah selalu sukses mempertahankan kestabilan angka inflasi di level rendah berkisar 3,5 %. Sedangkan untuk pertumbuhan ekonomi, Bank Dunia memprediksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) riil Indonesia berada di angka 5,3% . Dengan begitu kenaikan upah minimum di Indonesia adalah penjumlahan angka inflasi 3,5 % ditambah pertumbuhan ekonomi 5,3%  sehingga didapatkan 8,8 %. Sehingga bila UMR DKI Jakarta tahun 2019 adalah Rp.3.976.358 maka dengan penambahan 8,8 % akan didapatkan nilai UMR DKI 2020 sebesar Rp.4.325.000.

Sebagai perbandingan, berikut nilai UMP dari seluruh provinsi di Indonesia pada tahun 2019. Untuk nilainya di tahun 2020 maka tinggal ditambahkan 8,8 % dari besaran UMP tahun 2019 tersebut :

- Provinsi Aceh Rp 2.935.985
- Provinsi Sumatera Utara Rp 2.303.402
- Provinsi Sumatera Barat Rp 2.289.228
- Provinsi Riau Rp 2.662.025
- Provinsi Kepulauan Riau Rp 2.769.754
- Provinsi Jambi Rp 2.423.888
- Provinsi Sumatera Selatan Rp 2.804.453
- Provinsi Bangka Belitung Rp 2.976.705
- Provinsi Bengkulu Rp 2.040.406
- Provinsi Lampung Rp 2.241.269
- Provinsi DKI Jakarta Rp 3.940.972
- Provinsi Jawa Barat Rp 1.668.372
- Provinsi Banten Rp 2.267.965
- Provinsi Jawa Tengah Rp 1.605.396
- Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1.570.922
- Provinsi Jawa Timur Rp 1.630.058
- Provinsi Bali Rp 2.297.967
- Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp 1.971.547
- Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp 1.793.298
- Provinsi Kalimantan Utara Rp 2.765.463
- Provinsi Kalimantan Barat Rp 2.211.266
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 2.615.735
- Provinsi Kalimantan Selatan Rp 2.651.781
- Provinsi Kalimantan Timur Rp 2.747.560
- Provinsi Sulawesi Utara Rp 3.051.076
- Provinsi Sulawesi Barat Rp 2.369.670
- Provinsi Sulawesi Tengah Rp 2.123.040
- Provinsi Sulawesi Tenggara Rp 2.351.869
- Provinsi Sulawesi Selatan Rp 2.860.382
- Provinsi Gorontalo Rp 2.384.020
- Provinsi Maluku Rp 2.400.664
- Provinsi Maluku Utara Rp 2.319.427
- Provinsi Papua Barat Rp 2.881.160
- Provinsi Papua Rp 3.128.170

Penentuan upah dilakukan tiap tahun lewat proses panjang. Pertama-tama Dewan Pengupahan Daerah (DPD) yang beranggotakan birokrat, akademisi, buruh dan pengusaha menyelenggarakan rapat, membentuk tim survei yang akan turun ke lapangan mencari tahu harga sejumlah kebutuhan yang dibutuhkan oleh pegawai, karyawan dan buruh. Usai survei ke sejumlah kota dalam provinsi tersebut yang dianggap representatif, dihasilkan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mempertimbangkan KHL, maka DPD pun mengusulkan besaran upah minimum regional (UMR) ke Gubernur untuk ditandatangani.