Berapa Besaran Gaji 13 dan 14 Tahun 2020?

Pemerintah lewat Presden Jokowi belum lama ini mengumumkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2020. Salah satu yang paling ditunggu terutama oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah kenaikan gaji dan pemberian gaji dan pensiun ke-13 ditambah tunjangan hari raya (THR). "Pemerintah selalu melihat tingkat kesejahteraan aparatur negara, salah satunya dengan memberikan gaji dan pensiun ke-13 sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Jokowi, saat membacakan Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2020 berikut Nota Keuangan, di hadapan para wakil rakyat.



Kejutan dari pemerintah bagi ASN itu boleh dikatakan gaji 13 dan 14 tahun 2020. Mengenai dana untuk para ASN tersebut akan dimasukkan dalam belanja pemerintah pusat dimana di dalamnya termasuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Belanja Negara tahun 2020 diperkirakan akan menembus angka Rp 2.528,8 triliun atau 14,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sasaran Belanja Negara tahun 2020 meningkat dari tahun 2019 yang hanya Rp 2.341,6 triliun. Komposisi Belanja Negara tetap dimonopoli Belanja Pemerintah Pusat sebanyak Rp 1.670 triliun atau 66%. Sementara 34% atau Rp 856,8 triliun dianggarkan untuk diberikan ke Daerah maupun Dana Desa. Dari total pos Belanja Pemerintah Pusat, setengah lebih digunakan untuk Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total Rp 884,6 triliun. Sedangkan untuk belanja non kementerian sebanyak 47% yang setara dengan Rp 785,4 triliun.

Pemerintah pun sedang membuat reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi ASN. Presiden mengingatkan bahwa besarnya belanja pegawai harus seiring dengan reformasi birokrasi yang sedang dijalankan. Apabila tak memiliki jiwa melayani dan malah menghambat investasi dengan serta merta birokrasi tersebut harus dipotong. Anggaran belanja barang yang boros dan membuat beban APBN, mesti dibersihkan.

Mengenai gaji 13 dan 14 tahun 2020 maka besarannya bisa mengacu pada hal yang sama sebagaimana pada tahun 2019. Pada 2019 diterbitkan PP No. 35 Tahun 2019 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dengan meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 mengenai Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dalam pasal 3 ayat (1) PMK tersebut disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota PolriI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan sebesar gaji untuk bulan Juni. Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan untuk :

1. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja;

2. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

3. Penerima tunjangan mendapatkan tunjangan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud, berdasarkan PMK tersebut, tak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan untuk guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang semacam dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga. Dan pada Pasal 3 ayat (13) PMK mengebutkan jika penghasilan sebagaimana dimaksud tak dibebankan potongan iuran dan/atau potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.