Tabel Gaji PNS 2020 Berikut Perinciannya

Kementerian Keuangan telah menaikkan gaji  Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2019. Peningkatan kinerja para abdi negara bisa dilakukan salah satunya dengan meningkatkan gaji. Bagaimana dengan tahun 2020 apakah para PNS akan bisa menikmati lagi kenaikan gaji? Dalam penjelasan nota keuangan yang dibacakan presiden Jokowi 16 Agustus 2019 lalu salah satunya menyebutkan jika belanja pegawai kementerian/lembaga untuk 2020 menitikberatkan birokrasi yang efisien, melayani dan bebas korupsi sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.



Selain kenaikan gaji PNS, pemerintah pun memperhatikan para pensiunan ASN dengan akan menerapkan skema fully funded yang menggantikan skema pay as you go. Skema baru tersebut akan diterapkan bagi para PNS baru yang diangkat di 2020. Skema fully funded yaitu pembayaran pensiun penuh yang bersumber dari iuran antara pemerintah dan PNS. Nominalnya akan disesuaikan sesuai besaran gaji PNS tiap bulannya.

Menggunakan skema tersebut, pemerintah berharap uang pensiun yang didapatkan ASN nantinya akan kian banyak. Adapun, skema pay as you go yaitu skema dana pensiun yang bersumber dari iuran PNS senilai 4,75 % dari gaji yang kemudian ditambahkan dana yang diambilkan dari APBN. Contohnya gaji PNS eselon I ketika pensiun andai menerapkan skema lama hanya mengantongi kira-kira Rp 4,5 juta / bulan, namun menggunakan skema baru mereka akan memperoleh uang pensiun melampaui Rp 20 juta / bulan.

Sebagai pelengkap data, berikut tabel gaji PNS 2020 yang sama dengan besaran gaji tahun 2019. Data yang disajikan hanya berupa gaji pokok sesuai dengan pangkat dan golongan :

- PNS Golongan I :

Golongan IA = Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
Golongan IB = Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.474.900 (masa kerja 27 tahun)
Golongan IC = Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.557.500 (masa kerja 27 tahun)
Golongan ID = Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

- PNS Golongan II :

Golongan IIA = Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIB = Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IIC = Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
Golongan IID = Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

- PNS Golongan III :

Golongan IIIA = Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIB = Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIIC = Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IIID = Rp 2.920.800 (masa kerja0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

- PNS Golongan IV :

Golongan IVA = Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVB = Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVC = Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVD = Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
Golongan IVE = Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)